Tahun depan, lulusan PTN cumlaude bisa jadi PNS tanpa tes

Tahun depan, lulusan PTN cumlaude bisa jadi PNS tanpa tes Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan warga untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes tahun depan. Hal itu ditujukan bagi lulusan universitas negeri yang mempunyai hasil cumlaude.

Tahun depan, lulusan PTN cumlaude bisa jadi PNS tanpa tes
Tahun depan, lulusan PTN cumlaude bisa jadi PNS tanpa tes

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan warga untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes tahun depan. Hal itu ditujukan bagi lulusan universitas negeri yang mempunyai hasil cumlaude.

Program tersebut dibuat guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur negara. "Kita berikan jalur khusus bagi lulusan terbaik perguruan tinggi yang cumlaude. Baru untuk Perguruan Tinggi Negeri," ujar MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Nantinya, lanjut Menteri Yuddy, para pendaftar akan mengisi posisi para PNS yang sudah memasuki masa pensiun. "Walaupun kita moratorium, kan ada yang memasuki masa pensiun. Tiap tahun itu kurang lebih 120.000 PNS di Indonesia yang memasuki usia pensiun," jelasnya.

"Nah, yang kosong dan diperlukan prosesnya dari mana, kan dari pelamar umum. Tes administrasi tentu ada. Tapi tidak perlu lagi tes yang rumit-rumit," tambahnya.

Terkait batasan pendaftar, Menteri Yuddy mengaku belum mendalaminya. Namun, dia tentu akan melihat ketersediaan akan SDM berkualitas di dalam negeri.

"Kita memerlukan SDM yang berkualitas. Kalau mereka (Lulusan cumlaude) mau jadi pegawai negeri sesuai bidangnya ya kita tangkap. Kuota tergantung dari adanya berapa," ungkap Yuddy.

Dia mengaku, pendaftar yang mempunyai nilai cumlaude cukup melengkapi persyaratan administrasi, selain memenuhi beberapa kriteria, seperti usia di bawah 35 tahun. "Persyaratannya ya umum-umum saja, usia di bawah 35 tahun, S1. Yang penting syarat-syaratnya di dalam undang-undang terpenuhi," tandasnya. (merdeka)

Labels:

Post a Comment

[blogger][facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget