Tim panel konten negatif yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs I-Doser. Apa alasan mereka?
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Panel IV bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba. Tim panel inilah yang membahas kehebohan yang dihasilkan I-Doser yang diisukan sebagai narkotika digital.
"Merekomendasikan untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs tersebut yang memang telah diblokir sejak hari Rabu 14 Oktober 2015," tulis pernyataan resmi Kominfo yang dikutip, Kamis (15/10/2015) petang.
Sejauh ini sudah ada empat domain yang diblokir Kominfo, yakni i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com. Namun sayangnya, aplikasi tersebut masih bisa di-download di toko aplikasi seperti iOS dan Play Store.
Rapat panel sendiri dihadiri oleh perwakilan dari BNN, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII ) dan beberapa tim ahli yang telah memberikan telaahan dari berbagai aspek dan menyimpulkan bahwa :
1. Situs I-Doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban umum (dalam hal ini menggunakan istilah: kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001.
2. Antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).
Tim panel menyebut istilah narkotika digital sesungguhnya hanya merupakan strategi pemilik situs karena dari hasil telaahan BNN menyatakan hal tersebut tidak mengandung unsur narkotika atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya.
Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan.
"Rapat panel ini mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para ISP untuk menindaklanjuti," tegasnya.
Post a Comment