Tersangka Videotron Porno, Karyawan PT Mediatrac |
Jakarta - Tersangka kasus penayangan film porno di videotron di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah SAR (24) yang merupakan ahli IT di PT Mediatrac Sistem Komunikasi. PT Mediatrac terkejut mendengar kabar ini dan menyesalinya.
"Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah, dan akan terus mendukung, pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami," kata Direktur dari PT Mediatrac Sistem Komunikasi, Tom Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2016).
Tom menjelaskan bahwa perusahaannya telah dihubungi pihak kepolisian pada hari Senin malam (3/10) mengenai dugaan penyalahgunaan koneksi internet dari salah satu komputer jinjing yang digunakan oleh karyawan perusahaan. Barang bukti yang dipegang SAR juga sudah diambil kepolisian pada Selasa (4/10) dini hari dan kemudian SAR diperiksa oleh polisi.
"Perusahaan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini agar dapat segera diselesaikan dengan baik," ungkap Tom.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Unit Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap pelaku yang menayangkan film porno di videotron Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui berkerja sebagai ahli IT.
"Tersangka bekerja di sebuah perusahaan analisis data sebagai analis komputer. Dia memang ahli IT di situ," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Tersangka berinisial SAR (24) ditangkap di kantornya di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, siang tadi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
Pelaku yang Tayangkan Film Porno di Videotron Terancam 6 Tahun Bui
Polda Metro Jaya menangkap SAR (24), pelaku yang menayangkan film porno dalam videotron di kawasan Prapanca, Kebayoran Baru, Jaksel. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Sementara kita kenakan beberapa pasal yaitu Pasal 282 KUHP itu mempertontonkan video porno dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 1 miliar," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun dengan berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu surat, ataupun dengan berterang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45.000
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diancam dengan hukuman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan digital forensik terhadap CPU milik PT Transito Adiman Jati. Dari situ diketahui, ada seseorang yang mengakses videotron untuk kemudian menayangkan tayangan porno
Baca Juga: Tangkap Penyebar Film Porno di Videotron, Polisi: Tersangka Ahli IT
Iriawan menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari tersangka atas penyebaran film porno tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan kami akan dalami apakah betul tidak sengaja sehingga bisa keluar gambar video porno ke videotron yang ada di lokasi. Sementara masih kami dalami untuk motif yang bersangkutan kenapa videotron tersebut ada gambar video mesum yang ada," pungkasnya.
Polisi: Pelaku yang Tayangkan Film Porno di Videotron Lakukan Akses Ilegal
Polda Metro Jaya menangkap SAR (24), pelaku yang menayangkan tayangan film porno pada layar videotron di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, tersangka melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan username dan password untuk akses ke videotron."Tersangka ini lebih kepada illegal access, bisa juga hacker, karena dia menggunakan password dan username untuk mengakses videotron tersebut melalui internet," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Fadil menambahkan, tersangka kemudian menggunakan aplikasi Team Viewer untuk bisa mengakses videotron tersebut. Setelah mendapatkan username dan password, tersangka kemudian mengakses situs porno yang kemudian tertayangkan pada layar videotron tersebut.
"Apliksi Team Viewer itu kan sebuah apliksi seperti windows media player. Nah itu kemudian terhubung dengan internet," ungkapnya.
"Supaya terhubung dengan PT Transito dia harus punya username dan password sehingga setelah dapat itu, sukses dong dia. Sehingga apa yang dia tonton itu otomatis tampil di videotron," papar Fadil.
Tersangka SAR adalah seorang ahli komputer di sebuah perusahaan analis yang beralamat di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka ditangkap siang tadi.(detik)
Post a Comment