"INILAH SINGKAT CERITA PEMECATAN SAYA" @Fahrihamzah
[NB: Sidang gugatan Fahri Hamzah (FH) atas pemecatan dirinya oleh PKS kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (3/10/2016). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi fakta dari DPP PKS. Saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat ada tiga: Untung Wahono (sekretaris Majelis Syuro PKS), Iman Nugraha (sekretaris BPDO PKS), dan Najib Subroto staf MPP]
by @Fahrihamzah:
1. Masya Allah, di persidangan gak ada, di media dia bicara... #SavePKS
(Cuitan Fahri ini menanggapi berita di Republika: Ini Tiga Kebohongan Fahri Hamzah Menurut PKS http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/10/03/oeh5rr354-ini-tiga-kebohongan-fahri-hamzah-menurut-pks)
2. Padahal tadi (di Persidangan PN Jaksel, Senin 3-10-2016) semua pemeriksaan mengungkap fakta sebaliknya.. saya melihat lawyer (lawyer dari PKS) ini makin liar.. #SavePKS
3. Tadi yang dihadirkan Pak untung Wahono (Sekretaris Majlis Syuro PKS). Dia orang baik. Sangat low profile. Dia Ngaku gak paham apa Yg terjadi.
4. Saya hanya pernah Ditelpon kasus Sekali dan di SMS dua kali. Itu saja.
5. Sementara lawyer mau menggambarkan seolah saya sering mangkir. Maka saya langsung tanya.
6. Apakah saya pernah mangkir sekali saja. Dengan lugu beliau (Untung Wahono) jawab tidak pernah.
7. Saya tanya apakah ketua MS pernah mengeluh manakala mengundang saya langsung dan saya mangkir sekali saja...? Tidak pernah.
8. Alhamdulillah saya tidak pernah mangkir. Saya tidak takut ketemu saudara sendiri. Apalagi ketua MS.
9. Saya tidak punya beban ketemu siapapun. Saya hadapi semua kenyataan. Sy tidak suka menghindar.
10. Lawyer memperlebar keberadaan saksi dari fakta menjadi ahli. Gapapa. Tapi apa yang mau diungkap?
11. Lawyer ini seperti terus meracuni kliennya bahwa mereka tidak mungkin salah. Pemecatan itu soal sederhana.
12. Padahal ini partai dakwah katanya penuh hikmah dan kebijaksanaan. Tapi pemecatan dianggap hal sederhana.
13. Saksi kedua tadi sekretaris BPDO. Coba bayangkan betapa konyolnya fakta2 ini:
14. Ternyata pelapor kasus ini adalah departemen kaderisasi. Mana ada tugas kaderisasi melaporkan kader?
15. Ternyata laporannya tidak memerlukan verifikasi dan pemeriksaan pelapor dan BPDO langsung memanggil saya.
16. Coba bayangkan betapa sepihaknya tindakan mereka ini. Mentang2 yang melapor disuruh bos. Ke maka gak ada tanya lagi.
17. Lalu saya dipanggil pada tanggal saya berada di luar negara. Ya tentu saya menjawab dengan surat.
18. Di surat itu saya mengapresiasi tradisi bersurat dan mohon penjadwalan ulang Serta mohon melengkapi dokumen.
19. Jangankan permohonan sayadikabulkan tapi melayang panggilan kedua dengan nada yang lebih tegas.
20. Tujuh kali saya bersurat memohon keterangan sederhana; siapa pelapor, apa dasar laporan, apa bukti awal..itu saja.
21. Ini yang membuat saksi tadi kelabakan. Jawabannya hanya 2; tidak tahu dan itu kewenangan ketua BPDO. Hebat betul.
22. Betapa malang nasib kader partai ini kalau sudah mau dipecat, tindakan semena-mena diberlakukan.
23. Siapa pelapor, apa laporannya, apa dasarnya, apa buktinya semuanya tidak ada.
24. Dan mereka hanya datang dengan tuduhan: pelanggaran disiplin organisasi. Titik!
25. Disiplin yang mana? Pasal berapa? Buktinya apa? Siapa yang berhak menyebut itu pelanggaran?
26. Karena saya dituduh bikin gaduh saya bertanya, saya bisa buktikan yang mulai adalah Muzamil dan Mardani. Saya lapor mereka (ke BPDO).
27. Dan tenyata, laporan saya tidak dilanjutkan: saya tidak pernah diperiksa sebagai pelapor dan kasus dibekukan.
28. Kenapa laporan saya tidak dilanjutkan? Jawabannya itu kewenangan ketua BPDO. Hebat betul.
29. Di luar tindakan yang sama sekali gak menghargai hukum negara ini, mari kita simak fakta ini;
30. Faktanya adalah Rapat DPTP meminta DPP memproses saya. Karena Dianggap tidak disiplin.
31. Lalu DPP memerintahkan kaderisasi melapor kepada BPDO sebagai 2 organ DPP bekerja sama memproses saya.
32. Laporan kaderisasi (sejak kapan kaderisasi jadi tukang lapor) langsung diterima tanpa verifikasi.
33. BPDO langsung memanggil dengan dugaan pelanggaran disiplin. Tanpa verifikasi.
34. BPDO lalu membentuk majelis Qodho (pengadilan adhoc) dan langsung menuntut saya dengan tuntutan tertinggi.
35. Saya dituntut dengan pemecatan dari seluruh jenjang keanggotaan dalam proses Yg sangat singkat.
36. Lalu majelis qadho membawa kasus ini ke majelis tahkim (pengadilan akhir).
37. Berikut ini komposisi akhir majelis tahkim. Bacalah wahai kader, beginilah kita diperlakukan.
Ketua:
1. HNW: wakil ketua DPTP.
Anggota:
2. MSI: Presiden.
3. AMS: Ketua BPDO.
4. AS: ketua majelis Qodho.
5. SH : anggota DPTP.
Ketua:
1. HNW:(pemberi perintah)
Anggota:
2. MSI:(pelaksana)
3. AMS:(penyelidik)
4. AS:(hakim adhoc)
5. SH :(idem 1)
38. Coba bayangkan, bagaimana peradilan ini bisa melahirkan keadilan di Partai Keadilan?
39. Lembaga paling tinggi yang seharusnya menjadi tempat kader berlindung justru memerintahkan hukuman.
40. Ibarat negara, semua pimpinan lembaga tinggi melaporkan seorang rakyat jelata.
41. Lalu para pimpinan itu bersepakat untuk menghukum dengan berbagai cara.
42. Kaderisasi yang membawahi halaqoh dan usroh justru menjadi pelapor tanpa tabayyun ke grup (usroh) saya.
43. Satu lagi, di tengah2 peristiwa MPP membuat aturan baru yang dipakai khusus untuk menghukum saya.
44. Dan semuanya nanti berkumpul di Majelis Tahkim sehingga mudahlah pemecatan dilakukan.
45. Inilah singkat ceritanya. Tapi pertanyaan yg muncul adalah kenapa bisa begini jadinya?
46. Saya telah ingatkan sejak awal. Tertuang dalam surat saya.
47. Tapi semua diabaikan. Ini semua rahasia Allah. Wallahaualam. Sekian.
___
*dari twit @Fahrihamzah (03/10/2016)
Post a Comment