|
Benarkah Produk Air Mineral Mengandung Fluor Berbahaya Jika Dikonsumsi? |
Maraknya pemberitaan di berbagai media sosial mengenai kandungan
fluor dalam produk air mineral, termasuk isu-isu miring yang
memberitakan bahwa produk tersebut berbahaya jika dikonsumsi, membuat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merasa perlu member
ikan
penjelasan.
Dalam klarifikasi resminya, otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia tersebut memberikan penjelasannya sebagai berikut:
- Fluor merupakan salah satu zat gizi yang kebutuhannya untuk setiap
orang perhari diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75
tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa
Indonesia.
- Kandungan fluor dalam Air Mineral diatur dalam SNI 01-3553-2006
tentang Air Minum dalam Kemasan, yang penerapannya bersifat wajib
melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
96/M-IND/PER/12/2011. Selain itu, kandungan fluor juga diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
- Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi
produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market
evaluation).
- Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
- Kepada masyarakat dihimbau agar teliti dalam membaca label.
Jadilah konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang
beredar di media sosial. Jika ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi
lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms ke
081.21.9999.533 atau email: halobpom@pom.go.id (bs)
Post a Comment